QRIS


         


 

Kode QR Standar Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Loncat ke navigasiLoncat ke pencarian
Logo QRIS

Kode QR Standar Indonesia (bahasa InggrisQuick Response Code Indonesia Standard, disingkat QRIS) adalah standar kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia yang bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran nontunai di Indonesia. Pelaku bisnis mulai dari UMKM hingga usaha besar dapat menggunakan satu QRIS untuk semua penyelenggara jasa sistem pembayaran di Indonesia. Misalnya, jika seseorang hanya memiliki GoPay, dan orang lain hanya memiliki LinkAja!, orang dapat bertransaksi pada setiap merchant yang memiliki pembayaran nontunai dengan QRIS.

Sejarah

Sebelum QRIS dibuat, setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran menyediakan kode QR yang berbeda-beda untuk tiap merchant. Misalnya, pembeli harus memiliki GoPay jika merchant-nya hanya menyediakan kode QR GoPay. Karena dianggap tidak praktis, Bank Indonesia memutuskan untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran, seperti GoPayOVODanaLinkAja!ShopeePay, dan seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran yang terdaftar di Bank Indonesia. BI kemudian mengesahkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran pada 16 Agustus 2019.[1] Standar ini kelak diberi nama Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) diluncurkan bertepatan dengan 74 tahun Indonesia merdeka.[2]

Perry Warjiyo selaku Gubernur BI meluncurkan QRIS dengan jargon "Unggul", yaitu pembayaran bersifat universal, sangat mudah dan aman (gampang), untung karena efisiensi pembayaran dan waktu dan menghasilkan transaksi saling menguntungkan antara pembeli dan penjual, dan langsung (dapat langsung terjadi dengan cepat).[3] QRIS mulai diimplementasikan secara wajib pada 1 Januari 2020.[4]

Pada masa pandemi COVID-19

Pada masa pandemi koronavirus (COVID-19), transaksi secara daring dan jarak jauh menjadi pilihan masyarakat dalam rangka menekan angka penularan COVID-19. Sejumlah usaha mikro, kecil, dan menengah berbondong-bondong untuk mendaftar QRIS karena satu QRIS dapat digunakan untuk semua pembayaran yang tersedia. Rully Indrawan selaku sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM menyebut bahwa dengan mendaftar QRIS, pedagang "...dapat membangun credit profile untuk memudahkan mendapatkan pembiayaan. (...) Transaksi tercatat dengan rapi dan masuk ke rekening (pemilik) dan (tentunya) murah (dan mudah), serta menghindari pencurian dan peredaran uang palsu."[5]

Mekanisme dan dukungan

Pada Oktober 2020, BI telah mencatat bahwa QRIS sudah diimplementasikan kira-kira di 3,6 juta UMKM di seluruh Indonesia.[6] Selain UMKM, sejumlah objek wisata di Banyumas,[7] moda transportasi seperti Trans Batam,[8] dan aplikasi pemesanan tiket kereta api KAI Access sudah menggunakan QRIS.[9]

QRIS dapat digunakan untuk semua ponsel cerdas dengan pemindai kode QR. Tidak seperti kode QR biasa yang hanya bisa dipindai dengan satu aplikasi PJSP, QRIS dapat dipindai dengan semua aplikasi PJSP terdaftar. Terdapat dua metode pembayaran yang tersedia: QRIS statis dan QRIS dinamis. QRIS statis biasanya dipajang secara permanen di etalase toko, sedangkan QRIS dinamis muncul pada layar EDC atau monitor.[10].

Pranala luar

Sembarang